Selasa, 23 April 2013

Upaya Meningkatkan sumber daya pembelajaran melalui Sertifikasi dan Akreditasi.



            Adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya pembelajaran. Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan serta pergerakan tenaga ahli (guru). Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi profesional yang siap menghadapi kompetisi global.
            Upaya pemerintah (kemendiknas). Dalam  meningkatkan sumber daya pembelajaran yang dilakukan pada saat ini adalah dengan melalui :
2.1 Sertifikasi
            Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
            Dalam Undang-undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
a. Tujuan Sertifikasi adalah untuk :
1.  Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
b. Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut :
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktif pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3. Meningkatkan kesejahteraan guru
c. Mengapa sertifikasi guru dilakukan
            Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
d. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
            Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
e. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
            Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
            Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
            Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
f. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
            Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.

2.2  Akreditasi
            Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
            Alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan



a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
            Dasar hukum akreditasi sekolah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

b. Tujuan Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3.  Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1.  Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
3.  Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6.  Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
d. Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi akreditasi sekolah adalah:
1. untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
2. untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan
3. untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah
e. Prinsip-Prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip akreditasi yaitu :
1. Objektif
            akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
2. Komprehensif
            Dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
3. Adil
            Dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4. Transparan
            Data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. akuntabel
            Pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan
6. Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
7. Memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri
8. Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
f. Karakteristik Sistem Akreditasi Sekolah
Sistem akreditasi memiliki karakteristik :
1. keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,
2. keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan
3. keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik perbaikan

Materi Profesional guru kel.3


Profesionalitas berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Profesionalitas itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu (Sahabuddin,1993:6) seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar.
Perihal teori tentang guru profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar manajemen pendidikan, seperti Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan Glickman dalam Bafadal (2003:5)  guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang dinamis, dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan  (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri.
Sedangkan Glickman dalam Bafadal (2003: 5) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Selain itu, menurut Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru yang memiliki abstraksi yang tinggi adalah guru yang mampu mengelola tugas, menemukan berbagai permasalahan dalam tugas, dan mampu secara mandiri memecahkannya.
 Profesionalitas guru merupakan suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan suatu profesi (UU. No 14 thn 2005 Tentang Guru dan Dosen). Profesionalitas guru merupakan suatu pelaksanaan, pengabdian, tugas – tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun dengan menggunakan metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengabdiannya (Surya 2005).

A.     TUJUAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU

Secara formal, untuk menjadiprofesional guru disaratkanmemenuhi kualifikasi minimum dan bersertifikat pendidik. Guru-guru yang ,memenuhi kriteriaprofesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pendidikandan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk memenuhi kriteria professional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat professional yang sesungguhnya secara terus menerus, termasuk kompetensi mengelola kelas. Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan perkembangannya kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau      D-IV. Pengembangannya dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan dan atau program penidikan nonpendidikan yang terakreditasi.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangaka menjaga agar kompetensi keprofesianya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan atau olahraga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru ( PPPG ) meliputi pembinaan kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. PPPG dilakukan melalui jabatan fungsional. Sementara itu, pembinaan dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru tersebut diharapkan dapat menjadi avuan bagi institusi terkait di dalam pelaksanaa pembinaan profesidan karir guru.
Pengembangan profesi dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Upaya  penigkatan kompetensi dan profesionalitas ini tentu saja harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan guru menuju derajat professional ideal, termasuk dalam kerangka mengelola kelas untuk pembelajaran yang efektif, dilakukan atas dasar prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi guru, guru secara pribadi, dan lain-lain. Secara umum kegiatan itu dumaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan menigkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang dampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Pembinaan dan pengembangan professional guru atas prakarsa institusi, seperti pendidkan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani proses profesionalisasi. Kegiatan PPPG idealnya dilaksanakan dengan secara sistematis dengan menempuh tahapan-tahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan, dan sasaran, mendesain, program, implementasi, dan deliveri program, dan evaluasi program. Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan professional guru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi yang sistematis.
Alasan esensial lain diperlukannya pembinaan dan pengembangan guru adalah karakteristik tugas yang harus berkembang seirama dengan perkembangan ipteks, di samping reformasi internal pendidikan itu sendiri. Secara umum kegiatan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu metode-metode praktis (on-the-job training and development) dan teknik-teknik presentasi atau metode-metode simulasi (off-the-job training and development). Metode-metode praktis terdiri dari pelatihan instruksi pekerjaan, magang, intensif atau penugasan sementara, rotasi jabatan, perencanaan karir pribadi, pelatihaneksekutif, asiten kepenyeliaan (pengarahan, konseling dan monitoring). Teknik-teknik presentasi informasi dan metide-metode simulasi meliputi metode kursus formal, pelatihan oleh diri sendiri (pengajaran berprograma, membaca, kursus korespondensi), pelatihan oleh pihak lain ( ceramah dan kursus kelas ), simulasi (vestibule = pelatihan oleh pelatih khusus, management games, pusat-pusat asesmen), bermain peran, presentasi vedio, pelatihan laboratories, dan metode konferensi.

B.     UPAYA ATAU STRATEGI UNTUK MENGEMBANGKAN  PROFESIONALITAS GURU

Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain sbb :
1.      Perbaikan sistem pendidikan dan pembinaan guru
Pendidikan diyakini mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemampuan seseorang. Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan guru yang professional perlu dikaji system pendidikan guru. Menkasi gurut Tilaar 2002, pendidikan dan pembinaan guru mencakup pendidikan  prajabatan guru,  pendidikan dalam jabatan guru, lisensi dan ikatan tugas guru.
2.      Mengadakan proyek pengembangan pendidikan guru (P3G)
Usaha-usaha yang dilakukan P3G yaitu :
a.       Menyelenggarakan berbagai penataran bagi pendidik LPTK.
b.      Menyediakan berbagai sarana penting berupa pembangunan pusat sumber belajar diberbagai LPTK.
c.       Menyusun akalah-makalah sebagai penunjang kurikulum agar dapat dijadikan pedoman dan bahan pengajara di LPTK.
3.      Pengadaan program sertifikasi guru
Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang setelah memenuhi standar kualifikai dan standar kopetensi. Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
4.      Pendidikan dan pelatihan
a.       In house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang di tetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
b.      Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industry yang relefan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru.
c.       Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negri dengan sekolah swasta, dan sebagainya.
d.      Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan system pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
e.       Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi.
f.       Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainya.
g.      Pembinaan internel oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewanangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.      Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternative bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru
5.      Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan
a.       Diskusi masalah-masalah pendidikan
b.      Seminar
c.       Workshop
d.      Penelitian
e.       Penulisan buku atau bahan ajar
f.       Pembuatan media pembelajaran
g.      Pembuatan karya teknologi atau karya seni.

Sabtu, 06 April 2013

Ringkasan Materi Filsafat Pendidikan


BAB I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP FILSAFAT PENDIDIKAN

A.    Pengertian Filsafat
Kata filsafat berasal dari bahasa yunani, philosophia yang berarti cinta pengetahuan. Dari asal kata ini dapat ditarik pengertian bahwa filsafat adalah cinta ilmu pengetahuan atau kebenaran, suka kepada hikmah dan kebijaksanaan.
                        Filsafat dibutuhkan manusia dalam upaya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul dalam berbagai lapangan kehidupan manusia, termasuk di dalam bidang pendidikan .
B.     Pengertian Filsafat Pendidikan
Filsafat pendidikan adalah aktivitas pikiran yang teratur yang menjadikan filsafat sebagai jalan untuk mengatur, menyelaraskan, dan memadukan proses pendidikan.
Dalam pandangan Jhon Dewey, pendidikan adalah sebagai proses pembentukan kemampuan dasar yang fundamental, yang menyangkut daya pikir  (intelektual) maupun daya rasa (emosi) manusia.
C.     Ruang Lingkup Bahasan Filsafat Pendidikan
Filsafat bertujuan memberikan pengertian yang dapat diterima oleh manusia mengenai konsep-konsep hidup secara ideal dan mendasar bagi manusia agar mendapatkan kebahagiaan dan kesejahtraan.
Secara makro, apa yang menjadi objek pemikiran filsafat yaitu permasalahan kehidupan manusia, alam semesta dan sekitarnya. Juga merupakan objek pemikiran filsafat pendidikan, namun secara mikro ruang lingkup filsafat pendidikan meliputi :
1)      Merumuskan secara tegas sifat hakikat pendidikan
2)      Merumuskan sifat hakikat manusia, sebagai subjek dan objek pendidikan
3)      Merumuskan secara tegas hubungan antara filsafat, filsafat pendidikan, agama dan budaya.
4)      Merumuskan hubungan antara filsafat, filsafat pendidikan dan teori pendidikan
5)      Merumuskan hubungan antara filsafat Negara (ideologi), filsafat pendidikan dan politik pendidikan (sistem pendidikan)
6)      Merumuskan sistem nilai-norma atau isi moral pendidikan yang merupakan tujuan pendidikan.
Selain itu filsafat pendidikan juga memiliki beberapa sumber primer yaitu :
1.      Manusia (peole). Macam-macam hubungan dan pengalaman seseorang bersama kelompok masyarakat lainnya membantu proses penciptaan sikap dan sistem keyakinan seseorang.
2.      Sekolah (school). Pengalaman seseorang jenis sekolah dan guru-guru di dalamnya merupakan sumber-sumber pokok dari filsafat pendidikan . sekolah mempengaruhi dan akan terus mempengaruhi filsafat pendidikan seseorang.
3.      Lingkungan (environment). Lingkungan sosial budaya tempat seseorang tinggal dan dibesarkan adalah sumber yang lain dari filsafat pendidikan.

D.    Hubungan Filsafat Dengan Filsafat pendidikan
Filsafat pendidikan adalah aktivitas pemikiran yang teratur yang menjadikan  filsafat sebagai media untuk menyusun proses pendidikan, menyelaraskan, mengharmoniskan dan menerapkan nilai-nilai dan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan pendidikan adalah tujuan filsafat yaitu untuk membimbing kearah kebijakan.


BAB II
ALIRAN FILSAFAT PENDIDIKAN MEDERN

A.    Aliran-aliran Filsafat Pendidikan Modern
1.      Aliran Progresivisme
Aliran ini mengakui dan berusaha mengembangkan asas Progresivisme dalam semua realita kehidupan, agar manusia bisa survive menghadapi semua tantangan hidup. Dinamakan instrumentalisme, karena aliran ini beranggapan bahwa kemampuan intelegensia manusia sebagai alat untuk hidup, untuk kesejahtraan dan untuk mengembangkan kepribadian manusia. Dinamankan instrumentalisme karena, aliran ini menyadari dan mempraktikkan asas eksperimen untuk menguji kebenaran suatu teori. Dinamakan environmentalisme karena aliran ini menggangap lingkungan hidup itu mempengaruhi pembinaan kepribadian. Oleh karena itu, aliran progresivisme dianggap sebagai the liberal road of culture (kebebasan mutlak menuju kebudayaan). Tampaknya filsafat progresivisme menuntut kepada para penganutnya untuk selalu maju bertindak secara konsruktif, inovatif, reformatif, aktif dan dinamis walau aliran ini juga percaya terhadap kekuatan alamiah manusia yang diwarisi sejak lahir.
Langkah-langkah menghadapi problema  mengajukan hipotesis :
a)      Asas Belajar
John dewey ingin mengubah hambatan dalam demokrasi pendidikan dengan jalan :
1)   Memberikan kesempatan murid untuk belajar perorangan
2)   Memberikan kesempatan murid untuk belajar melalui pengalaman
3)   Memberi motivasi dan bukan perintah, dalam artian memberikan tujuan yang dapat menjelaskan ke arah kegiatan belajar yang merupakan kebutuhan pokok anak didik.
4)   Mengikutsertakan murid di dalam setiap aspek kegiatan belajar yang merupakan kebutuhan pokok anak
5)   Menyadari murid bahwa hidup itu dinamis.
b)      Pandangan Kurikulum Progresivisme
c)      Pandangan progresivisme tentang budaya


2.      Aliran Esensialisme
Merupakan aliran pendidikan yang didasarkan pada nilai-nilai kebudayaan yang telah ada sejak awal peradaban umat manusia. Aliran ini muncul pada zaman renaissance dengan dasar pijakan lebih fleksibel dan terbuka untuk berubahan, toleran, dan tidak ada kaitannya dengan doktrin tertetu.
Idealisme dan realism adalah aliran filsafat yang membentuk corak asensialisme. Dua aliran ini bertemu tetapi tidak melebur menjadi satu dan tidak melepaskan karakteristiknya masing-masing.
a)      Pandangan esensialisme mengenai belajar
b)      Pandangan esensialisme mengenai kurikulum
3.      Aliran Perenialisme
Aliran ini memandang pendidikan sebagai jalan kembali atau proses mengembalikan keadaan sekarang. Dari pendapat ini diketahui bahwa Perenialisme merupakan hasil pemikiran yang memberikan kemungkinan bagi seseorang untuk bersikaptegas dan lurus.
4.      Aliran Rekonsruksionisme
Kata Rekonsruksionisme berasal dari bahasa inggris reconstruct yang berarti menyusun kembali. Dalam konteks filsafat pendidikan, aliran ini merupakan suatu aliran yang berusaha merombak tata susunan lama dengan membangun tata susunan hidup kebudayaan yang bercorak modern. Aliran ini pada prisipnya sepaham dengan aliran perenialisme namun prinsip yang dimiliki oleh aliran ini tidaklah sama dengan prinsip perenialisme karena aliran Rekonsruksionisme menempuhnya dengan jalan membina suatu consensus yang paling luas dan mengenai tujuan pokok dan tertinggi dalam kehidupan umat manusia. 

                                                                        BAB III
HUBUNGAN ANTARA FILSAFAT, MANUSIA DAN PENDIDIKAN

A.    Pandangan Filsafat Tentang hakikat manusia
Keberadaan manusia di muka bumi adalah hal yang menarik. Selain manusia sesalu menjadi pokok permasalahan, ia juga dapat melihat bahwa segala peristiwa dan masalah apapun yang terjadi didunia ini pada akhirnya berhubungan dengan manusia. Oleh karena itu dalam usaha mempelajari hakikat manusia diperlukan pemikiran yang filosofis.
1)       Pandangan ilmu pengetahuan tentang manusia
              Pengertian pendidikan secara khusus adalah untuk memahami dan mendalami    hakikat manusia.
2)       Kepribadian Manusia dan pendidikan
Tujuan pendidikan secara umum adalah membina kepribadian manusia secara sempurna.

B.     Sistem Nilai Dalam Kehidupan Manusia
Sistem merupakan suatu himpunan gagasan atau prinsip-prinsip yang saling bertautan, yang bergabung menjadi suatu keseluruhan. Terkait dengan itu, nilai yang merupakan norma tertentu mengatur ketertiban kehidupan sosial.
Asas-asas umum yang universal yang dapat dipandang sebagai prinsip umum seperti
1.      Melaksanakan kewajiban dasar gool will atau itikad baik, dengan kesadaran pengabdian.
2.      Memperlakukan siapapun, anak didik sebagai suatu pribadi yang sama dengan yang lain.
3.      Menghormati perasaan tiap orang
4.      Selalu berusaha menyumbangkan ide-ide, konsepsi-konsepsi dan karya-karya (ilmiah) demi kemajuan bidang kewajibannya.
5.      Akan menerima haknya semata-mata sebagai sutu kehormatan.
C.     Pandangan Filsafat tentang Pendidikan
Filsafat pendidikan adalah nilai-nilai dan keyakinan filsafat yang menjiwai, mendasari dan memberikan identitas suatu sistem pendidikan. Pendidikan di Indonesia diwarnai, dijiwai didasari dan mencerminkan identitas pancasila.
1.      Dasar Tujuan
2.      Pendidikan dan Peserta Didik
3.      Kurikulum
4.      Sistem pendidikan
a)      Emirisme menyatakan bahwa hasil pendidikan dan perkembangan itu bergantung pada pengalaman-pengalaman yang diperoleh anak didiknya selama hidupnya dari luar dirinya berdasarkan perangsangan langsung yang tersedia baginya.
b)      Nativisme atau pesimisme menyatakan bahwa bayi yang baru lahir dengan pembawaan baik dan pembawaan yang buruk.
c)      Naturalisme menyatakan bahwa semua anak yang lahir mempunyai pembawaan yang baik.
d)     Konvergensi menyatakan bahawa anak dilahirkan dengan pembawaan baik dan buruk.
Filsafat pendidikan dalam kegiatan secara normative tertumpu dan berfungsi untuk :
a.       Merumuskan dasar dan tujuan pendidikan, konsep hakikat pendidikan dan hakikat manusia da nisi moral pendidikan.
b.      Merumuskan teori bentuk dan sistem pendidikan berupa moral dan kepemimpinan, politik dan pendidikan, pola-pola akulturasi dan peranan pendidikan dalam pembangunan bangsa dan Negara.
c.       Merumuskan hubungan antara agama, filsafat, filsafat pendidikan, teori pendidikan dan kebudayaan.

                                                                    BAB IV
FILSAFAT PENDIDIKAN PANCASILA

A.    Pancasila Sebagai Filsafat Hidup Bangsa
Dalam TAP MPR No. II/MPR/1978, Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa, pandangan dan dasar Negara. Disamping menjadi tujuan hidup bangsa, pancasila juga merupakan kebudayaan ynag mengajarkanbahwa hidup manusia akan mencapai puncak kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dari keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, sebagai makhluk sosial dalam mengajar hubungan dengan masyarakat, alam, tuhannya maupun dalam mengajar kemajuan lahirnya dan kebahagiaan rohaniah.

B.     Pancasila sebagai Filsafat Pendidikan Nasional
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Karena itu, pendidikan diusahakan dan diselenggarakan oleh pemerintah sebagai suatu sistem pengajaran nasional sebagaimana yang termasuk dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2.

C.     Hubungan Pancasila dengan Sistem Pendidikan Ditinjau dari Filsafat Pendidikan
Bila kita menghubungkan fungsi pancasila dengan sistem pendidikan ditinjau dari filsafat pendidikan, maka dapat kita jabarkan bahwa pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang menjiwai sila-silanya dalam kehidupan sehari-hari.

D.    Filsafat Pendidikan Pancasila dalam tinjauan Ontologi, Epistemologi dan Aksiologi
1.      Ontologi
Adalah bagian dari filsafat yang menyelidiki tentang hakikat yang ada.
a)      Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Dalam sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)      Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Pendidikan nasional bertujuan membangun masyarakat pancasila, maka pendidikan harus dijiwai pancasila sehingga akan melahirkan masyarakat yang susila, bertanggung jawab, adil dan makmur baik spiritual maupun material, dan berjiwa pancasila.
c)      Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Dalam persatuan yang kuat kita dapat menikmati alam kemerdekaan.
d)     Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sila ini sering dikaitkan dengan kehidupan berdemokrasi.
e)      Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sistem pendidikan nasional, maksud adil dalam arti luas mencakup seluruh aspek pendidikan yang ada.
2.      Epistemologi
      Adalah studi tentang pengetahuan (adanya) benda-benda. Merupakan ilmu filsafat menyelidiki sumber, syarat, proses terjadinya ilmu pengetahuan, batas validasi dan hakikat ilmu pengetahuan.
a)      Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Pancasila bersumber dari bangsa Indonesia yang prosesnya melalui rakyat.
b)      Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Manusia memiliki basis atau potensi yang dapat dikembangkan.
c)      Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Proses terbentuknya pengetahuan manusia merupakan hasil dari kerjasama atau produk hubungan dengan lingkungan.
d)     Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sistem pendidikan nasional, pendidikan memang mempunyai peranan yang besar, tetapi tidak menutup kemungkinan peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk manusia Indonesia yang seutuhnya.

e)      Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam arti luas, adil dimasud seimbang antara ilmu umum dan ilmu agama.

3.      Aksiologi
Adalah bidang filsafat yang menyelidiki nilai-nilai (Value). Dikatakan memiliki nilai-nilai bila berguna, benar, bermoral, atis dan ada nilai religious.
a)      Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
   Dilihat dari segi pendidikan, sejak dari tingkat kanak-kanak sampai perguruan tinggi, diberikan pelajaran agama dan hal ini merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional.
b)      Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Hak setiap orang adalah sama, tidak ada perbedaan antara yang satu dan yang lainnya.
c)      Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Dalam pendidikan, jika kita ingin berhasil kita harus berlkorban demi tercapainya tujuan yang didambakan.
d)     Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Sejak dulu Indonesia sudah memiliki sikap gotong royong dan musyawarah.
e)      Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Adil berarti seimbang antara hak dan kewajiban.

BAB V
FILSAFAT PENDIDIKAN PENINGKATAN SUMBER DAYA MANUSIA

A.    Filsafat Pendidikan dan Kepribadian
Peningkatan kualitas sumber daya manusia tentunya berbeda dari zaman kezaman. Sifat, bentuk, dan arahnya tergantung dari kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat masing-masing.
Dilihat dari sudut pandang individu, pendidikan merupakan usaha untuk membimbing dan menghubungkan potensi individu.
Transfer nilai-nilai budaya yang paling efektif adalah melalui proses pendidikan. Dalam masyarakat modern, proses pendidikan tersebut didasarkan pada suatu sistem yang sengaja dirancang sebagai suatu program pendidikan secara formal. Oleh sebab itu, dalam penyelenggaraanya dibentuk lembaga pendidikan formal.
Dengan demikian, antara rantai hubungan itu terlihat pada perincian sebagai berikut :
1.      Setiap masyarakat atau bangsa memiliki sistem ideal yang dipandang sebagai suatu yang besar.
2.      Nilai-nilai  tersebut perlu dipertahankan sebagai suatu pandangan hidup atau filsafat hidup mereka.
3.      Agar nilai-nilai tersebut dapat dipelihara secara lestari, perlu diwariskan kepada generasi muda.
4.      Usaha pelestarian melalui pewarisan ini efektifnya melalui pendidikan.
5.      Usaah menyelaraskan pendidikan yang diselenggarakan dengan muatan yang terkandung dalam nilai-nilai yang menjadi pandangan hidup tersebut, maka secara sistematis program pendidikan harus menempatkan nilai-nilai tadi sebagai landasan dasar, muatan dan tujuan yang akan dicapai.
B.     Filsafat Pendidikan dan Sumber Daya Manusia
Manusia adalah makhluk yang memiliki berbagai potensi bawaan. Dari sudut pandang potensi yang dimiliki itu, manusia dinamakan dengan berbagai sebutan. Dilihat dari potensi intelektualnya manusia disebut homo intelectus. Manusia juga disebut homo faber karena manusia memiliki kemampuan untuk membuat beragam barang atau peralatan. Kemudian manusiapun disebut sebagai homo sacinss atau homo saciela abima, karena manusia adalah makhluk bermasyarakat. Di lain pihak, manusia juga memiliki kemampuan merasai, mengerti, membeda-bedakan, kearifan, kebijaksanaan dan pengetahua. Atas dasar adanya kemampuan tersebut, manusia disebut homo sapiens.
Filsafat pendidikan disusun atas dua pendekatan :
1.      Pendekatan pertama bahwa filsafat pendidikan diartikan  sebagai aliran yang didasarkan pada pandangan filosofis tokoh-tokoh tertentu.
2.      Pendekatan kedua adalah usaha untuk menemukan jawaban dari pendidikan berserta problema-problema yang ada memerlukan tinjauan filosofis.
Tujuan pendidikan di Indonesia adalah membentuk manusia yang berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, keratif, terampil, disiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, produktif, serta sehat jasmani dan rohani. Lebih jauh, dalam kaitannya dengan kehidupan berbangsa, pendidikan nasional juga menggariskan tujuan yang harus dicapai. Tujuan ini meliputi upaya untuk menumbuhkan jiwa patriotik dan mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebenaran dan kesetiakawanan sosial, serta kesadaran pada sejarah bangsa dn sikap menghargai jasa pahlawan serta berorientasi masa depan.