Profesionalitas berakar pada kata
profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian.
Profesionalitas itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk
yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalitas guru
dapat berarti guru yang profesional, yaitu (Sahabuddin,1993:6) seorang guru yang
mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin Proses
Belajar Mengajar, menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan memanfaatkan
hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam
penyempurnaan Proses Belajar Mengajar.
Perihal teori tentang guru
profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar manajemen pendidikan,
seperti Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan Glickman dalam Bafadal
(2003:5) guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya
sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Profesionalisasi guru oleh kedua
pasangan tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang dinamis, dari
ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari
diarahkan (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri.
Sedangkan
Glickman dalam Bafadal (2003: 5) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara
profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Maksudnya adalah seseorang akan
bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan
kesungguhan hati untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Selain
itu, menurut Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru yang memiliki abstraksi yang
tinggi adalah guru yang mampu mengelola tugas, menemukan berbagai permasalahan
dalam tugas, dan mampu secara mandiri memecahkannya.
Profesionalitas guru merupakan suatu pekerjaan
atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan
kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan suatu profesi (UU.
No 14 thn 2005 Tentang Guru dan Dosen). Profesionalitas guru merupakan suatu
pelaksanaan, pengabdian, tugas – tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam
materi maupun dengan menggunakan metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui
tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengabdiannya (Surya 2005).
A. TUJUAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU
Secara formal, untuk menjadiprofesional
guru disaratkanmemenuhi kualifikasi minimum dan bersertifikat pendidik.
Guru-guru yang ,memenuhi kriteriaprofesional inilah yang akan mampu menjalankan
fungsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses
pendidikandan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta
menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk memenuhi kriteria professional
itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat
professional yang sesungguhnya secara terus menerus, termasuk kompetensi
mengelola kelas. Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan
perkembangannya kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1
atau D-IV. Pengembangannya dan
peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1
atau D-IV dilakukan melalui pendidikan dan atau program penidikan nonpendidikan
yang terakreditasi.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi
guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangaka menjaga
agar kompetensi keprofesianya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan atau olahraga. Pengembangan dan
peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan
pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan
angka kredit jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru
( PPPG ) meliputi pembinaan kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian,
kompetensi social, dan kompetensi professional. PPPG dilakukan melalui jabatan
fungsional. Sementara itu, pembinaan dan promosi. Upaya pembinaan dan
pengembangan karir guru ini sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka.
Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru tersebut diharapkan
dapat menjadi avuan bagi institusi terkait di dalam pelaksanaa pembinaan
profesidan karir guru.
Pengembangan profesi dan karir tersebut
diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka
pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas.
Upaya penigkatan kompetensi dan
profesionalitas ini tentu saja harus sejalan dengan upaya untuk memberikan
penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan guru
menuju derajat professional ideal, termasuk dalam kerangka mengelola kelas
untuk pembelajaran yang efektif, dilakukan atas dasar prakarsa pemerintah,
pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi guru, guru secara
pribadi, dan lain-lain. Secara umum kegiatan itu dumaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan menigkatkan
kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan
pembelajaran yang dampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Pembinaan
dan pengembangan professional guru atas prakarsa institusi, seperti pendidkan
dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting.
Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk
menjalani proses profesionalisasi. Kegiatan PPPG idealnya dilaksanakan dengan
secara sistematis dengan menempuh tahapan-tahapan tertentu, seperti analisis
kebutuhan, perumusan tujuan, dan sasaran, mendesain, program, implementasi, dan
deliveri program, dan evaluasi
program. Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan
professional guru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi yang sistematis.
Alasan esensial lain diperlukannya
pembinaan dan pengembangan guru adalah karakteristik tugas yang harus
berkembang seirama dengan perkembangan ipteks, di samping reformasi internal
pendidikan itu sendiri. Secara umum kegiatan ini dibedakan menjadi dua jenis,
yaitu metode-metode praktis (on-the-job training and development) dan
teknik-teknik presentasi atau metode-metode simulasi (off-the-job training and
development). Metode-metode praktis terdiri dari pelatihan instruksi pekerjaan,
magang, intensif atau penugasan sementara, rotasi jabatan, perencanaan karir
pribadi, pelatihaneksekutif, asiten kepenyeliaan (pengarahan, konseling dan
monitoring). Teknik-teknik presentasi informasi dan metide-metode simulasi
meliputi metode kursus formal, pelatihan oleh diri sendiri (pengajaran
berprograma, membaca, kursus korespondensi), pelatihan oleh pihak lain (
ceramah dan kursus kelas ), simulasi (vestibule = pelatihan oleh pelatih
khusus, management games, pusat-pusat asesmen), bermain peran, presentasi
vedio, pelatihan laboratories, dan metode konferensi.
B. UPAYA ATAU STRATEGI UNTUK MENGEMBANGKAN PROFESIONALITAS GURU
Pembinaan
dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan melalui berbagai strategi
dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain
sbb :
1. Perbaikan
sistem pendidikan dan pembinaan guru
Pendidikan
diyakini mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemampuan seseorang. Oleh
sebab itu, dalam rangka mewujudkan guru yang professional perlu dikaji system
pendidikan guru. Menkasi gurut Tilaar 2002, pendidikan dan pembinaan guru
mencakup pendidikan prajabatan
guru, pendidikan dalam jabatan guru,
lisensi dan ikatan tugas guru.
2.
Mengadakan
proyek pengembangan pendidikan guru (P3G)
Usaha-usaha yang
dilakukan P3G yaitu :
a.
Menyelenggarakan
berbagai penataran bagi pendidik LPTK.
b.
Menyediakan
berbagai sarana penting berupa pembangunan pusat sumber belajar diberbagai
LPTK.
c.
Menyusun akalah-makalah
sebagai penunjang kurikulum agar dapat dijadikan pedoman dan bahan pengajara di
LPTK.
3.
Pengadaan
program sertifikasi guru
Sertifikasi profesi
guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang setelah
memenuhi standar kualifikai dan standar kopetensi. Kegiatan sertifikasi profesi
guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Sertifikasi guru
sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan
guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
4.
Pendidikan
dan pelatihan
a.
In house
training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan
secara internal dikelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang di
tetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
b.
Program
magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau
industry yang relefan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru.
c.
Kemitraan
sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah
yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negri dengan sekolah swasta,
dan sebagainya.
d.
Belajar
jarak jauh. Pelatihan melalui jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan
instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan
system pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
e.
Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di
lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang
mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi.
f.
Kursus
singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainya.
g.
Pembinaan
internel oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah
dan guru-guru yang memiliki kewanangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan
sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan
lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan
alternative bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru
5.
Kegiatan
selain pendidikan dan pelatihan
a.
Diskusi
masalah-masalah pendidikan
b.
Seminar
c.
Workshop
d.
Penelitian
e.
Penulisan
buku atau bahan ajar
f.
Pembuatan
media pembelajaran
g.
Pembuatan
karya teknologi atau karya seni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar