Selasa, 23 April 2013

Materi Profesional guru kel.3


Profesionalitas berakar pada kata profesi yang berarti pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian. Profesionalitas itu sendiri dapat berarti mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Profesionalitas guru dapat berarti guru yang profesional, yaitu (Sahabuddin,1993:6) seorang guru yang mampu merencanakan program belajar mengajar, melaksanakan dan memimpin Proses Belajar Mengajar, menilai kemajuan Proses Belajar Mengajar dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar dan informasi lainnya dalam penyempurnaan Proses Belajar Mengajar.
Perihal teori tentang guru profesional telah banyak dikemukakan oleh para pakar manajemen pendidikan, seperti Rice & Bishoporik dalam Bafadal (2003:5) dan Glickman dalam Bafadal (2003:5)  guru profesional adalah guru yang mampu mengelola dirinya sendiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Profesionalisasi guru oleh kedua pasangan tersebut dipandang sebagi sebuah proses gerak yang dinamis, dari ketidaktahuan (ignorance) menjadi tahu, dari ketidakmatangan (immaturity) menjadi matang, dari diarahkan  (other-directedness) menjadi mengarahkan diri sendiri.
Sedangkan Glickman dalam Bafadal (2003: 5) menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional bilamana orang tersebut memiliki kemampuan (ability) dan motivasi (motivation). Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara profesional bilamana memiliki kemampuan kerja yang tinggi dan kesungguhan hati untuk mengerjakan pekerjaannya dengan sebaik-baiknya. Selain itu, menurut Glickman dalam Bafadal (2003:5) guru yang memiliki abstraksi yang tinggi adalah guru yang mampu mengelola tugas, menemukan berbagai permasalahan dalam tugas, dan mampu secara mandiri memecahkannya.
 Profesionalitas guru merupakan suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan suatu profesi (UU. No 14 thn 2005 Tentang Guru dan Dosen). Profesionalitas guru merupakan suatu pelaksanaan, pengabdian, tugas – tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun dengan menggunakan metode. Selain itu juga ditunjukkan melalui tanggung jawabnya dalam melaksanakan pengabdiannya (Surya 2005).

A.     TUJUAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU

Secara formal, untuk menjadiprofesional guru disaratkanmemenuhi kualifikasi minimum dan bersertifikat pendidik. Guru-guru yang ,memenuhi kriteriaprofesional inilah yang akan mampu menjalankan fungsi utamanya secara efektif dan efesien untuk mewujudkan proses pendidikandan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk memenuhi kriteria professional itu, guru harus menjalani profesionalisasi atau proses menuju derajat professional yang sesungguhnya secara terus menerus, termasuk kompetensi mengelola kelas. Di dalam UU Nomor 74 Tahun 2008 dibedakan antara pembinaan dan perkembangannya kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau      D-IV. Pengembangannya dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 atau D-IV dilakukan melalui pendidikan dan atau program penidikan nonpendidikan yang terakreditasi.
Pengembangan dan peningkatan kompetensi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangaka menjaga agar kompetensi keprofesianya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dan atau olahraga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dimaksud dilakukan melalui system pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru ( PPPG ) meliputi pembinaan kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional. PPPG dilakukan melalui jabatan fungsional. Sementara itu, pembinaan dan promosi. Upaya pembinaan dan pengembangan karir guru ini sejalan dengan jenjang jabatan fungsional mereka. Pola pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru tersebut diharapkan dapat menjadi avuan bagi institusi terkait di dalam pelaksanaa pembinaan profesidan karir guru.
Pengembangan profesi dan karir tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam rangka pelaksanaan proses pendidikan dan pembelajaran di kelas dan di luar kelas. Upaya  penigkatan kompetensi dan profesionalitas ini tentu saja harus sejalan dengan upaya untuk memberikan penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan guru menuju derajat professional ideal, termasuk dalam kerangka mengelola kelas untuk pembelajaran yang efektif, dilakukan atas dasar prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi guru, guru secara pribadi, dan lain-lain. Secara umum kegiatan itu dumaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan menigkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang dampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa. Pembinaan dan pengembangan professional guru atas prakarsa institusi, seperti pendidkan dan pelatihan, workshop, magang, studi banding, dan lain-lain adalah penting. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah prakarsa personal guru untuk menjalani proses profesionalisasi. Kegiatan PPPG idealnya dilaksanakan dengan secara sistematis dengan menempuh tahapan-tahapan tertentu, seperti analisis kebutuhan, perumusan tujuan, dan sasaran, mendesain, program, implementasi, dan deliveri program, dan evaluasi program. Ini berarti bahwa kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan professional guru secara berkelanjutan harus dilaksanakan atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi yang sistematis.
Alasan esensial lain diperlukannya pembinaan dan pengembangan guru adalah karakteristik tugas yang harus berkembang seirama dengan perkembangan ipteks, di samping reformasi internal pendidikan itu sendiri. Secara umum kegiatan ini dibedakan menjadi dua jenis, yaitu metode-metode praktis (on-the-job training and development) dan teknik-teknik presentasi atau metode-metode simulasi (off-the-job training and development). Metode-metode praktis terdiri dari pelatihan instruksi pekerjaan, magang, intensif atau penugasan sementara, rotasi jabatan, perencanaan karir pribadi, pelatihaneksekutif, asiten kepenyeliaan (pengarahan, konseling dan monitoring). Teknik-teknik presentasi informasi dan metide-metode simulasi meliputi metode kursus formal, pelatihan oleh diri sendiri (pengajaran berprograma, membaca, kursus korespondensi), pelatihan oleh pihak lain ( ceramah dan kursus kelas ), simulasi (vestibule = pelatihan oleh pelatih khusus, management games, pusat-pusat asesmen), bermain peran, presentasi vedio, pelatihan laboratories, dan metode konferensi.

B.     UPAYA ATAU STRATEGI UNTUK MENGEMBANGKAN  PROFESIONALITAS GURU

Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat, antara lain sbb :
1.      Perbaikan sistem pendidikan dan pembinaan guru
Pendidikan diyakini mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kemampuan seseorang. Oleh sebab itu, dalam rangka mewujudkan guru yang professional perlu dikaji system pendidikan guru. Menkasi gurut Tilaar 2002, pendidikan dan pembinaan guru mencakup pendidikan  prajabatan guru,  pendidikan dalam jabatan guru, lisensi dan ikatan tugas guru.
2.      Mengadakan proyek pengembangan pendidikan guru (P3G)
Usaha-usaha yang dilakukan P3G yaitu :
a.       Menyelenggarakan berbagai penataran bagi pendidik LPTK.
b.      Menyediakan berbagai sarana penting berupa pembangunan pusat sumber belajar diberbagai LPTK.
c.       Menyusun akalah-makalah sebagai penunjang kurikulum agar dapat dijadikan pedoman dan bahan pengajara di LPTK.
3.      Pengadaan program sertifikasi guru
Sertifikasi profesi guru adalah proses untuk memberikan sertifikat kepada guru yang setelah memenuhi standar kualifikai dan standar kopetensi. Kegiatan sertifikasi profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan uji kompetensi. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.
4.      Pendidikan dan pelatihan
a.       In house training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah atau tempat lain yang di tetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
b.      Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di dunia kerja atau industry yang relefan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru.
c.       Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik, antara sekolah negri dengan sekolah swasta, dan sebagainya.
d.      Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan system pelatihan melalui internet dan sejenisnya.
e.       Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi.
f.       Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainya.
g.      Pembinaan internel oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewanangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.      Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternative bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru
5.      Kegiatan selain pendidikan dan pelatihan
a.       Diskusi masalah-masalah pendidikan
b.      Seminar
c.       Workshop
d.      Penelitian
e.       Penulisan buku atau bahan ajar
f.       Pembuatan media pembelajaran
g.      Pembuatan karya teknologi atau karya seni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar