Adalah
usaha-usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya pembelajaran.
Upaya peningkatan mutu ini menjadi penting dalam rangka menjawab berbagai
tantangan terutama globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan serta
pergerakan tenaga ahli (guru). Maka persaingan antarbangsa pun berlangsung
sengit dan intensif sehingga menuntut lembaga pendidikan untuk mampu melahirkan
output pendidikan yang berkualitas, memiliki keahlian dan kompetensi
profesional yang siap menghadapi kompetisi global.
Upaya pemerintah (kemendiknas). Dalam meningkatkan sumber daya pembelajaran yang
dilakukan pada saat ini adalah dengan melalui :
2.1 Sertifikasi
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik
pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang
ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti
formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional.
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud di sini adalah guru dan
dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru
dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
a. Tujuan Sertifikasi adalah untuk
:
1.
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Meningkatkan proses dan mutu hasil
pendidikan
3. Meningkatkan martabat guru
4. Meningkatkan profesionalitas guru
b. Adapun manfaat sertifikasi guru
dapat dirinci sebagai berikut :
1. Melindungi profesi guru dari
praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari
praktik-praktif pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3.
Meningkatkan kesejahteraan guru
c. Mengapa sertifikasi guru
dilakukan
Guru merupakan sebuah profesi
seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian
profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus
mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi
lainnya termasuk profesi guru.
d. Apa dasar pelaksanaan
sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi
adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang
disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8:
guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa
sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan.
e. Apa sertifikasi guru menjamin
peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau
instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada
kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk
menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang
benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Kalau seorang guru kembali masuk
kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan
untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga
mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan
segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah
belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.
Demikian pula kalau guru mengikuti
sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan
untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi
sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah
konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan
menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk
menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa
dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
f. Apakah program sertifikasi guru
ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor
14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak
mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.
2.2 Akreditasi
Akreditasi sekolah kegiatan
penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang
berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada
jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk
akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil,
transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang
mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Alasan kebijakan akreditasi sekolah
di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang
bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap
satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan
melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan
a. Dasar Hukum Akreditasi Sekolah
Dasar hukum akreditasi sekolah utama
adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19
Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
b. Tujuan Akreditasi Sekolah
Akreditasi
sekolah bertujuan untuk :
1. Memberikan informasi tentang
kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan.
2.
Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu
pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan
pihak terkait.
c. Manfaat Akreditasi Sekolah
1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya
peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
2. Dapat dijadikan sebagai motivator
agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan regional dan internasional.
3. Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha
pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka
menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
4. Membantu mengidentifikasi
Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah,
investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah
sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy,
maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan
mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain,
pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.
d. Fungsi Akreditasi Sekolah
Fungsi
akreditasi sekolah adalah:
1.
untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan &
kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku
kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah,
2.
untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah
layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat, dan
3.
untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan
kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
Prinsip-Prinsip Akreditasi Sekolah
e. Prinsip-Prinsip Akreditasi
Prinsip-prinsip
akreditasi yaitu :
1.
Objektif
akreditasi
Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan
penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam
pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu
diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang
kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang
sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam
prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang
ditetapkan.
2.
Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi
Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek
tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat
menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara
utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
3.
Adil
Dalam melaksanakan akreditasi, semua
Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar
kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah
baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan
kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
4.
Transparan
Data dan informasi yang berkaitan
dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal
serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka
dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5.
akuntabel
Pelaksanaan akreditasi S/M harus
dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai
aturan dan prosedur yang telah ditetapkan
6.
Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
7.
Memandirikan, sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada
evaluasi diri
8.
Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan
kesiapan sekolah.
f. Karakteristik Sistem Akreditasi
Sekolah
Sistem
akreditasi memiliki karakteristik :
1.
keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah,
2.
keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan
3.
keseimbangan antara penetapan formal peringkat sekolah dan umpan balik
perbaikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar